Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai dasar hukum operasional kapal hisap, volume timah yang telah diproduksi, jalur distribusi hasil tambang, hingga besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan.

Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum mengetahui adanya penerimaan bersumber dari aktivitas penjualan timah tersebut.

“Sejauh ini tidak ada royalti ke pemerintah daerah dari aktivitas jual timah tersebut,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

Meski demikian, berdasarkan ketentuan yang berlaku, royalti pertambangan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP, sedangkan pemerintah daerah memperoleh bagian melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).

Karena itu, diperlukan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi sesuai aturan.

Selain persoalan legalitas, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya bijih timah dari sejumlah aktivitas pertambangan di Kabupaten Lingga yang ditampung sebelum dipasarkan ke luar daerah.