Informasi tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui audit terhadap asal-usul mineral, dokumen pengangkutan, hingga legalitas transaksi.
Sesuai Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral yang berasal dari sumber tidak sah dapat dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Di sisi lain, aktivitas kapal hisap juga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.
Perairan Pulau Pekajang merupakan kawasan tangkapan nelayan yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi, sehingga setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan, termasuk pengelolaan dampak, reklamasi, dan pemantauan kualitas perairan.
Kepala Desa Pekajang, Emi, saat dimintai tanggapan memilih tidak memberikan komentar terkait aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT CPM.
Sorotan terhadap kegiatan tersebut sebenarnya telah muncul sejak beberapa tahun lalu.
Anggota DPRD Kabupaten Lingga saat itu, Roni Kurniawan, pernah mempertanyakan legalitas operasional perusahaan yang dikaitkan dengan aktivitas penambangan timah di perairan Pulau Pekajang.

