HARIANMEMOKEPRI.COM – Aktivitas penambangan timah menggunakan kapal hisap di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, kembali menjadi perhatian publik.

Kegiatan dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) dinilai perlu dibuka secara transparan, mulai dari status perizinan, wilayah operasi, realisasi produksi, hingga kontribusi terhadap penerimaan negara dan perlindungan lingkungan.

Sejumlah kalangan menilai pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, setiap aktivitas pertambangan semestinya didukung dokumen resmi yang dapat diverifikasi, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan, serta laporan produksi dan penjualan.

Berdasarkan informasi dihimpun, kapal hisap yang dikaitkan dengan PT CPM disebut telah beroperasi di perairan Pulau Pekajang dalam beberapa tahun terakhir.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai luas wilayah kerja, koordinat area penambangan, jumlah produksi, maupun tujuan pemasaran hasil tambang.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai dasar hukum operasional kapal hisap, volume timah yang telah diproduksi, jalur distribusi hasil tambang, hingga besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan.

Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum mengetahui adanya penerimaan bersumber dari aktivitas penjualan timah tersebut.

“Sejauh ini tidak ada royalti ke pemerintah daerah dari aktivitas jual timah tersebut,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

Meski demikian, berdasarkan ketentuan yang berlaku, royalti pertambangan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP, sedangkan pemerintah daerah memperoleh bagian melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).

Karena itu, diperlukan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi sesuai aturan.

Selain persoalan legalitas, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya bijih timah dari sejumlah aktivitas pertambangan di Kabupaten Lingga yang ditampung sebelum dipasarkan ke luar daerah.

Informasi tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui audit terhadap asal-usul mineral, dokumen pengangkutan, hingga legalitas transaksi.

Sesuai Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral yang berasal dari sumber tidak sah dapat dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Di sisi lain, aktivitas kapal hisap juga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.

Perairan Pulau Pekajang merupakan kawasan tangkapan nelayan yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi, sehingga setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan, termasuk pengelolaan dampak, reklamasi, dan pemantauan kualitas perairan.

Kepala Desa Pekajang, Emi, saat dimintai tanggapan memilih tidak memberikan komentar terkait aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT CPM.

Sorotan terhadap kegiatan tersebut sebenarnya telah muncul sejak beberapa tahun lalu.

Anggota DPRD Kabupaten Lingga saat itu, Roni Kurniawan, pernah mempertanyakan legalitas operasional perusahaan yang dikaitkan dengan aktivitas penambangan timah di perairan Pulau Pekajang.

Menurutnya, DPRD belum pernah menerima dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut.

Meski demikian, belum diterimanya dokumen oleh DPRD tidak serta-merta menjadi bukti bahwa perusahaan tidak memiliki izin.

Kepastian mengenai status perizinan tetap harus mengacu pada data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hingga berita ini diterbitkan, PT Cipta Persada Mulia belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan operasional, wilayah kerja, volume produksi, asal-usul bijih timah, pembayaran PNBP, maupun pelaksanaan kewajiban lingkungan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Cipta Persada Mulia maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.