Dirinya menjelaskan, produksi kosmetik tersebut berupa loysen, serta krim wajah hingga tubuh. Namun, saat ini pihak BPOM sedang melakukan tahap uji untuk memastikan apakah kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya atau tidak.

“Dari kosmetik ini sebagian berasal dari Cina dan sebagian lagi dibuat sendiri. Namun izin edarnya sudah mati sejak tahun 2021 lalu,” jelasnya.

Irdinansyah juga menyatakan bahwa pihak BPOM telah memanggil pemilik kosmetik berinisial K dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara ini.

“Apabila terbukti melanggar hukum, maka akan ditindaklanjuti. Barang bukti yang kita amankan ada 80 item, seperti kosmetik dan alat produksi,” pungkasnya.