HARIANMEMOKEPRI.COM — Sebuah tempat yang diduga menjadi lokasi pembuatan kosmetik ilegal di Gerebek BPOM Kepri dan Tanjungpinang pada Selasa (23/4/2024).

Lokasi tempat tersebut, yaitu Komplek Citra Onix, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan tindakan tersebut karena mendapat informasi terkait adanya kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) yang dijual di sejumlah toko.

Kepala BPOM Tanjungpinang, Irdinansyah, mengatakan bahwa tim gabungan langsung mendatangi kediaman pemilik kosmetik berinisial K setelah mendapatkan informasi tersebut. Ternyata, rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi kosmetik.

“Irdinansyah mengatakan, setelah menunggu tiga jam sampai pemilik membukakan pintu, ditemukan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi kosmetik di dalam rumah tersebut,” kata Irdinansyah pada Rabu (24/4/2024).

Kosmetik yang diproduksi, lanjut Irdinansyah, telah didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Provinsi Kepri, bahkan pemilik kosmetik ini sudah memiliki reseller untuk produksi kosmetik tersebut.

Dirinya menjelaskan, produksi kosmetik tersebut berupa loysen, serta krim wajah hingga tubuh. Namun, saat ini pihak BPOM sedang melakukan tahap uji untuk memastikan apakah kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya atau tidak.

“Dari kosmetik ini sebagian berasal dari Cina dan sebagian lagi dibuat sendiri. Namun izin edarnya sudah mati sejak tahun 2021 lalu,” jelasnya.

Irdinansyah juga menyatakan bahwa pihak BPOM telah memanggil pemilik kosmetik berinisial K dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara ini.

“Apabila terbukti melanggar hukum, maka akan ditindaklanjuti. Barang bukti yang kita amankan ada 80 item, seperti kosmetik dan alat produksi,” pungkasnya.