Sehingga pihaknya meminta produsen roti Okko untuk menarik seluruh produk roti Okko dari peredaran masyarakat.
BPOM sudah berkeliling namun roti Okko belum terlihat, berbeda dengan roti Aoka yang memang sudah banyak beredar di Tanjungpinang.
“Makanya produk Okko harus ditarik oleh produsen dan dilakukan pemusnahan,” tegasnya.
Zat ini secara efektif dapat menghambat pertumbuhan mikroorganisme, seperti bakteri, ragi, dan jamur sehingga dapat meningkatkan stabilitas makanan serta memperpanjang umur simpan.
“Namun, natrium dehidroasetat merupakan zat yang berbahaya jika dikonsumsi, dan tentu akan berdampak negatif bagi tubuh,” terang Irdinansyah.
Oleh sebab itu, Irdinansyah mengimbau bagi masyarakat, khususnya di Kota Tanjungpinang, jika menemukan roti merek Okko di wilayah setempat, segera melapor ke Kantor Loka POM Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti.
“Selain itu, jika membeli berbagai merek makanan, selalu cek dulu label, izin edar, kemasan, dan tanggal kedaluwarsa untuk memastikan makanan tersebut aman dikonsumsi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan