HARIANMEMOKEPRI.COM – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya terkait individu pelaku, tetapi juga berkaitan dengan pemulihan kerugian negara.

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (07/10/2025).

Dalam dialog yang mengangkat topik Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi

Wakajati Kepri menjelaskan pentingnya pemulihan aset atau asset recovery sebagai amanah nasional dan bagian dari konvensi internasional UNCAC (United Nations Convention Against Corruption).

Menurutnya, korupsi adalah tindak kejahatan ekonomi luar biasa yang dampaknya dirasakan negara dan masyarakat, sehingga pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

Pemulihan aset tidak hanya menyoal pelaku, tapi juga tentang mengembalikan kekayaan negara yang telah dirugikan.

“Asset recovery ini mencakup semua bentuk kerugian negara, tidak hanya dari tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana yang berdampak pada kekayaan negara, seperti illegal fishing atau penambangan tanpa izin,” jelas Irene Putrie.

Irene juga memaparkan bahwa Kejaksaan Agung telah membentuk Badan Pemulihan Aset, dan di setiap Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri terdapat pejabat khusus yang menangani pemulihan aset.

Mekanisme pemulihan dilakukan melalui penyitaan aset, pembekuan rekening, dan kerja sama dengan PPATK serta pihak perbankan.

Dari sisi substansi, peraturan Kejaksaan terkait pemulihan aset telah tersedia, dan secara kultur, Jaksa diarahkan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara saat menuntut pelaku korupsi.

Menariknya, pencapaian pemulihan aset di Kejati Kepri hingga September 2025 telah melampaui 100% dari total kerugian yang ada, jauh melampaui target nasional sebesar 80%. Hal ini menunjukkan efektivitas strategi pemulihan aset yang diterapkan.

Sementara itu, Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana, menambahkan bahwa regulasi pemulihan aset akan diperkuat melalui RUU Perampasan Aset.

RUU ini memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa menunggu putusan pengadilan, sehingga memperkuat posisi kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara.

Kegiatan dialog berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat Kepulauan Riau, yang aktif menyampaikan pertanyaan melalui sambungan telepon.

Semua pertanyaan dijawab secara lugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.