Kepri – Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Provinsi Kepulauan Riau mulai Jumat 29 Juli 2022, akan menggunakan pakaian baju kurung melayu serta tanjak.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau melalui surat edaran Nomor : 800/BKD&Korpri-SET/2022 tentang tertib pemakaian baju kurung melayu dan tanjak bagi pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

Dalam surat Edaran tersebut menyatakan Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,

Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka mengembangkan dan melestarikan budaya Melayu dan nasional guna mendukung pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan rasa nasionalisme dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, maka perlu diimplementasikan pemakaian baju kurung melayu, kain sampin, tanjak (Jenis dendam tak sudah), Sandal Capal/Sepatu Pantofel warna hitam bertali bagi pria dan Sepatu/Sandal hak bagi wanita serta atribut lainnya sesuai ketentuan.

2. Diharapkan kepada seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar dapat menggunakan pakaian Baju Kurung Melayu, kain sampin, dan tanjak (Jenis Dendam Tak Sudah) pada setiap hari Jum’at, mulai tanggal 29 Juli 2022.

3. Khusus pegawai yang bertugas di lapangan dan pelayanan kesehatan tetap menggunakan pakaian khusus operasional masing-masing.

4. Setiap Kepala Perangkat Daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan pelaksanaan surat edaran ini di unit kerjanya masing-masing. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.