Kegiatan pelaksanaan malam Natal berjalan tanpa ada gangguan apapun dengan situasi kondusif. Ini tentu berkat timbulnya pemahaman yang tinggi di kalangan umat beragama dan antar umat beragama.
“Kota Tanjungpinang sejak ratusan tahun yang lalu sudah dikenal sebagai Kota yang tumbuh dan berkembang dengan penduduk yang heterogen,” pungkasnya.
Hadirnya Satpol PP Kota Tanjungpinang dalam pengamanan tahun baru mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibumtranmas serta Linmas, Peraturan Walikota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2021 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang.(***)

