Selain itu, kepolisian juga menjamin perlindungan terhadap korban, khususnya korban perempuan, selama proses hukum berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, Polsek Gunung Kijang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban, tidak berspekulasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Masyarakat diminta untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.