HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto memimpin upacara Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 79 tahun 2024.

Upacara yang berlangsung di lapangan Kantor Kejati Kepri diikuti seluruh Asisten, Kabag, Kejari se Provinsi Kepri hingga Ketua IAD se Provinsi Kepri.

Dalam amanat Jaksa Agung yang disampaikan Teguh Subroto mengatakan hari lahir Kejaksaan sebagai Simbol terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal.

“Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal,”

Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan,” ujar Teguh.

Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dimana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana.

“Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system,” terang Kejati Kepri.

Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.

Selanjutnya, Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara.

“Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara. Tugas ini tidaklah mudah,”

“Kita sering dihadapkan pada berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum,” lanjut Teguh.

Namun, kata Teguh, sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini sekaligus simbol kedaulatan penuntutan, tentunya tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang kita jalankan,” tuturnya.

Setiap tindakan yang dilakukan haruslah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi Kejaksaan.

Dengan demikian, kedaulatan penuntutan dan peran Advocaat Generaal merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

“Tepat pada hari ini, 79 tahun yang lalu. Saat Negara Indonesia baru 15 hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kita cintai ini dilahirkan,” ucap Teguh Subroto

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk menjadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai titik tolak untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kepada bangsa dan negara.

“Kita adalah benteng terakhir keadilan, kita adalah pengawal kedaulatan hukum,” pungkas Teguh.