HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto memimpin upacara Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 79 tahun 2024.

Upacara yang berlangsung di lapangan Kantor Kejati Kepri diikuti seluruh Asisten, Kabag, Kejari se Provinsi Kepri hingga Ketua IAD se Provinsi Kepri.

Dalam amanat Jaksa Agung yang disampaikan Teguh Subroto mengatakan hari lahir Kejaksaan sebagai Simbol terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal.

“Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal,”

Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan,” ujar Teguh.

Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dimana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana.

“Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system,” terang Kejati Kepri.

Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.

Selanjutnya, Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara.