Sebagaimana yang tertuang dalam UU 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah yang memilih sektor Kelautan dan Perikanan sebagai urusan pilihan konkuren karena melihat potensi pendapatan daerah yang menjanjikan serta potensi keamanan produk kelautan dan perikanan yang perlu melibatkan pemerintah daerah.
Ahmad Rivai mengusulkan agar peran laboratorium tidak hanya tertuang dalam kerja sama dengan pihak otoritas kompeten namun lebih dari itu agar dituangkan dalam regulasi hukum baik berupa peraturan menteri maupun keputusan dan produk hukum lainnya.
Selain itu, terdapat beberapa usulan dan masukan dari beberapa daerah lainnya yang menyuarakan bahwa Sistem Jaminan Mutu ini didasarkan untuk kepentingan utama yaitu mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan, bukan semata untuk kepentingan PNBP.
Tanggapan atas usulan perwakilan dalam pertemuan ini, khususnya dari Provinsi Kepri, disetujui untuk diatur dalam regulasi seperti Permen KP. Selain itu, kewenangan pada laboratorium di daerah tetap berupa tugas pembinaan yang akan didelegasikan ke Dinas KP.
Tinggalkan Balasan