Baca Juga: Kemenkumham Terima Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke 14 Berturut-turut Dari BPK RI
Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar diakhir penyampaiannya menegaskan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tetap berlandaskan kepada peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum agar dapat menghindari terjadinya Tindak Pidana Korupsi.***

