Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar dalam paparannya disampaikan pula cara mengurangi tingkat Tindak Pidana Korupsi dengan tindakan secara Prefentif dan secara Represif, dan terkait dengan tugas pencegahan.
Baca Juga: Pada Periode 1 September 2022 Hingga 1 Agustus 2023 Tercatat 1.288 Pegawai Kemenkumham Pensiun
Kejaksaan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada tataran administrasi Pemerintahan dari mulai Pusat sampai ke daerah, berikut ini program program pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi pelaksanaan penerapan manajemen berbasis kinerja yaitu:
1. Pelaksanaan pemberantasan korupsi pada proses pengadaan melalui penerapan Pakta Integritas,
2. Pelaksanaan mekanisme pengaduan masyarakat
3. Pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah daerah
4. Pelaksanaan reformasi pelayanan sektor publik,
5. Pemberian akses informasi,
6. Pelaksanaan mobilisasi publik melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran anti korupsi,
7. Pelaksanaan pelatihan dan bantuan teknis,
8. Pelaksanaan pertukaran informasi korupsi.
Baca Juga: Mahasiswa Kukerta UNRI Berikan Pemahaman Kesetaraan Gender Kepada Para Pelajar SD
Beberapa titik celah yang sangat rawan terjadinya Tindak Pidana Korupsi antara lain:
Proses perencanaan (adanya elite capture).
Proses pertanggungjawaban sebanyak dua kali (berpotensi laporan fiktif).
Proses monitoring dan evaluasi (bersifat formalitas, administrative, dan telat deteksi korupsi).

