Proses pelaksanaan (berpotensi nepotisme dan tidak transparan).

Baca Juga: Kemenkumham Legal Expo, Kanwil Kemenkumham Kepri Hadirkan Layanan AHU Hingga Paspor Merdeka

Proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan (berpotensi markup, rekayasa, dan tidak transparan).

“Dalam Pengadaan barang/jasa juga memegang tujuh prinsip (asas) yang dijadikan sebagai dasar, yakni Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, Akuntabel,” ungkapnya melanjutkan. 

Baca Juga: Setelah Periode 2019 – 2023, Hengky Heriawan Dipercaya Nahkodai Ketua Pemuda Pancasila Kota Tanjungpinang

Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar menambahkan adapun modus operandi khususnya terhadap pengadaan barang dan jasa yang diantaranya terkait pada tahap Perencanaan pengadaan barang dan jasa.

Pembentukan panitia lelang, Prakualifikasi perusahaan, Penyusunan dokumen lelang, Pengumuman lelang, Pengambilan dokumen lelang.

Baca Juga: Kedepan Uji Praktik SIM Tidak Lagi Zig Zag Dan Angka 8, Kini Berubah Bentuk Huruf S

Penentuan harga perkiraan sendiri, Penjelasan lelang, Penyerahan penawaran harga, Evaluasi penawaran, Pengumuman calon pemenang, Sanggahan peserta lelang, Petunjuk pemenang lelang, Penandatanganan kontrak perjanjian dan Penyerahan barang/jasa kepada pengguna.

“Jenis-jenis tindak pidana dalam Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terdiri dari beberapa Tindak Pidana Korupsi diantaranya, perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian keuangan Negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi,” tutur Lambok.