1. Pelaksanaan pemberantasan korupsi pada proses pengadaan melalui penerapan Pakta Integritas,
2. Pelaksanaan mekanisme pengaduan masyarakat
3. Pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah daerah
4. Pelaksanaan reformasi pelayanan sektor publik,
5. Pemberian akses informasi,
6. Pelaksanaan mobilisasi publik melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran anti korupsi,
7. Pelaksanaan pelatihan dan bantuan teknis,
8. Pelaksanaan pertukaran informasi korupsi.
Baca Juga: Mahasiswa Kukerta UNRI Berikan Pemahaman Kesetaraan Gender Kepada Para Pelajar SD
Beberapa titik celah yang sangat rawan terjadinya Tindak Pidana Korupsi antara lain:
Proses perencanaan (adanya elite capture).
Proses pertanggungjawaban sebanyak dua kali (berpotensi laporan fiktif).
Proses monitoring dan evaluasi (bersifat formalitas, administrative, dan telat deteksi korupsi).
Proses pelaksanaan (berpotensi nepotisme dan tidak transparan).

