HARIANMEMOKEPRI.COM — Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar menjadi narasumber pada Rapat Persiapan Pelaksanaan kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Penanganan Jalan Daerah di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau melalui Program Inpres Tahun 2023, Senin (07/2023).
Rapat Persiapan Pelaksanaan kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan Strategis Nasional yang diisi oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar ini berlangsung di Best Wetern Primer Panbil Hotel Kota Batam.
Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar dalam penyampaiannya mengatakan sebagaimana telah di atur Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Tindak Pidana Korupsi itu tindakan yang mengakibatkan kerugian Negara, seperti suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang, gratifikasi, dan tindakan lain yang mendukung terjadinya tindak atau perilaku korupsi.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya