HARIANMEMOKEPRI.COM — Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Republik Indonesia (LPKTN RI) menyayangkan sikap BPOM Kota Batam dalam menindaklanjuti dugaan penggunaan produk kosmetik berbahaya di salah satu SPA di Batam.

BPOM Batam telah melakukan penindakan berupa penyitaan produk kosmetik yang diduga berbahaya. Hal ini berkaitan dengan adanya produk perawatan yang sudah kadaluarsa tetapi masih digunakan oleh SPA tersebut.

Menurut Kabid Hukum LPKTN RI, Niaga Pardomuan Harianja, jika produk tersebut sudah jelas kadaluarsa, seharusnya ada upaya hukum yang diambil, Rabu (4/9/2024).

“BPOM telah melakukan penemuan, penggeledahan, dan pemusnahan barang bukti seperti produk dengan tanggal kedaluwarsa (Expired Date) yang sudah lewat dan tidak memiliki izin edar, namun tidak diproses secara hukum atau diberikan sanksi,” jelas Niaga.

Namun, di sisi lain, Kepala BPOM Kota Batam, Musthofa Anwari, justru mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih dan menggunakan produk.

“Beberapa produk kosmetik yang ditemukan memiliki tanggal kedaluwarsa (Expired Date) dan tidak memiliki izin edar. Oleh karena itu, kami mengimbau konsumen untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk agar terhindar dari obat dan makanan yang berisiko,” jelas Musthofa.