HARIANMEMOKEPRI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), J. Devy Sudarso, menerima kunjungan kerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) pada Senin (29/9/2025).
Rombongan dipimpin oleh Komisioner Dr. Drs. Muhammad Yusuf, dan Diah Srikanti, disambut hangat oleh seluruh jajaran Kejati Kepri, termasuk Wakajati Irene Putrie dan para pejabat Kejaksaan Negeri di wilayah Kepri.
Kunjungan Komjak RI ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat sekaligus pemantauan tata kelola, sarana-prasarana, dan kualitas pelayanan di Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kejaksaan Negeri Bintan pada 29–30 September 2025.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menekankan pentingnya momen ini untuk menjaga kepercayaan publik.
Kehadiran Komjak RI, lanjut Devy, memberi masukan berharga untuk memperbaiki tata kelola dan pelayanan hukum.
“Setiap kritik dan rekomendasi menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran Kejaksaan,” ujar Devy.
Komjak RI sendiri memiliki fungsi sebagai pengawas eksternal, memastikan aparat kejaksaan bekerja profesional dan berintegritas.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya