HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menandatangani perjanjian kerja sama terkait pemulihan aset di Aula Kantor Kejati Kepri, Selasa (27/10/2026).
Kerja sama ini melibatkan sejumlah pihak, yakni Kejati Kepri, Pemprov Kepri, Kantor Wilayah Kementerian Haji (Kanwil Kemenhaj), serta Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Provinsi Kepri.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, masih banyak aset milik pemerintah daerah yang perlu dilengkapi dokumen dan legalitasnya agar memiliki kepastian hukum.
Karena itu, Pemprov Kepri meminta dukungan Kejati Kepri untuk membantu menyelesaikan persoalan aset, baik milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.
“Maka kita minta dukungan dari Kejaksaan untuk penyelesaian aset Pemprov maupun Kabupaten/Kota,” ujar Ansar.
Selain pemulihan aset, Ansar menyebut dukungan Kejati Kepri juga dibutuhkan dalam pendampingan sejumlah proyek strategis pemerintah daerah.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan proyek berjalan baik, sekaligus menjaga kualitas hasil pembangunan.
“Alhamdulillah didukung Pak Kajati Kepri dalam hal pendampingan supaya berjalan dengan bagus, hasilnya juga bagus, sama-sama kita kontrol,” ungkapnya.
Ansar menjelaskan, sejumlah proyek strategis Pemprov Kepri masih berlangsung hingga 2027 melalui skema tahun jamak atau multiyears.
Proyek tersebut di antaranya pembangunan rumah sakit, Monumen Bahasa Nasional, serta sejumlah fasilitas pendidikan.

