Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengapresiasi sinergi antara Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau ini.
Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum yang kuat bagi peserta dan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami di Cabang Tanjungpinang berkomitmen mendukung implementasi kerja sama ini agar dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kami,” jelas Iwan.
Selain penandatanganan MoU antara Kejati Kepri dan BPJS Kanwil Sumbar Riau, kegiatan tersebut juga diwarnai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kepri dengan cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kepri.
Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam bidang ketenagakerjaan.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi semua pihak yang terlibat dan masyarakat luas.

