HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman ini berlangsung di Restaurant Baba, Batam Centre, Kota Batam, Selasa (03/06/2025).

MoU ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Henky Rhosidien.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut jajaran pejabat utama Kejati Kepri, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Datun se-wilayah Kepri, serta para kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kepulauan Riau.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam menangani berbagai masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik litigasi maupun non-litigasi.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pendampingan hukum, audit hukum, hingga tindakan hukum untuk menyelamatkan keuangan negara dan mencegah tindak pidana korupsi.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri Teguh Subroto menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dan perpanjangan dari sinergi yang telah terjalin sejak 2019.

“Kerja sama ini menjadi wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum dan penegakan hukum secara profesional, integratif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Kajati Teguh juga menegaskan komitmen Kejati Kepri untuk terus mendukung BPJS Ketenagakerjaan yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami percaya kerja sama ini akan memberi manfaat optimal, tidak hanya bagi lembaga, tetapi juga masyarakat luas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tambahnya.

Sementara itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Henky Rhosidien mengapresiasi dukungan Kejati Kepri selama ini.

Henky berharap sinergi yang terjalin dapat semakin memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengapresiasi sinergi antara Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau ini.

Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum yang kuat bagi peserta dan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami di Cabang Tanjungpinang berkomitmen mendukung implementasi kerja sama ini agar dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kami,” jelas Iwan.

Selain penandatanganan MoU antara Kejati Kepri dan BPJS Kanwil Sumbar Riau, kegiatan tersebut juga diwarnai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kepri dengan cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kepri.

Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam bidang ketenagakerjaan.

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi semua pihak yang terlibat dan masyarakat luas.