Dalam sambutannya, Kajati Kepri Teguh Subroto menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dan perpanjangan dari sinergi yang telah terjalin sejak 2019.

“Kerja sama ini menjadi wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum dan penegakan hukum secara profesional, integratif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Kajati Teguh juga menegaskan komitmen Kejati Kepri untuk terus mendukung BPJS Ketenagakerjaan yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami percaya kerja sama ini akan memberi manfaat optimal, tidak hanya bagi lembaga, tetapi juga masyarakat luas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tambahnya.

Sementara itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Henky Rhosidien mengapresiasi dukungan Kejati Kepri selama ini.

Henky berharap sinergi yang terjalin dapat semakin memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.