HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri mengawasi jalannya penyelidikan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh dua orang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri yakni Rosnawati dan Idris kepada Tim Panitia Seleksi (Timpansel) Bawslu Kepri, Riama Manurung, Suradji dan Siti Habibah, Kamis, (26/2018).
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak diketahui juga mempertanyakan kenapa Anggota Bawaslu Kepri sampai memberikan suatu barangan kepada Tim Pansel Bawaslu Kepri yang diketahui berupa sebuah tas yang lumayan mewah.
“Mengapa hal itu terjadi? Pantaskah timsel menerima barang itu atau pantaskah Komisioner Bawaslu Kepri memberi barang itu?” Kata Jumaga.
Lanjutnya, pemberian barang tersebut diberikan saat usai dilantiknya Anggota Bawaslu Provinsi Kepri. Dia juga mencontohkan seperti akreditasi sebuah kampus.
“Di kampus, assesor yang melakukan akreditasi kampus tidak boleh bertemu dengan pihak kampus selama setahun setelah proses penilaian dilakukan. Kebijakan itu diberlakukan untuk menghindari atau mencegah negosiasi antara pihak kampus dengan assesor. Jadi ada batasannya. Tidak mungkin ada semut kalau tidak ada gula,” katanya.
Juga, ia mempertanyakan ‘kenetralan’ dari Ketua Tim Pansel Bawaslu Kepri yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kan Ketua Panselnya ibu Riama Manurung yang merupakan Kabag Kesra Pemkot Batam. Jadi pertanyaan saya, apakah seorang ASN yang memiliki jabatan mampu lepas dari intervensi atasannya?,” ucapnya sambil bertanya.
“Dari peristiwa itu muncul banyak pertanyaan yang berawal dari rasa khawatir. Juga ada isu bahwa salah Satu Komisioner Bawaslu melibatkan perwakilan organisasi tertentu, maka sebaiknya penyeleksian tidak perlu dilakukan, karena menghabiskan uang negara hingga ratusan juta rupiah,” tambahnya.
Ia mengemukakan tim seleksi merupakan alat yang memproduksi orang-orang yang akan menyelenggarakan pemilu sehingga seharusnya memiliki kompetensi, integritas dan dapat menjalankan tugas secara profesional. Dapat dibayangkan apa yang akan terjadi pada pemilu jika tim seleksi bekerja tidak profesional.
“Hasil kerja tim seleksi akan memberi pengaruh besar terhadap pelaksanaan pemilu sehingga tidak hanya politisi yang harus memantau pelaksanaan proses penyeleksian, melainkan juga pemerintah, aparat yang berwenang dan masyarakat,” ungkapnya.
Karena itu, menurut dia tim seleksi dalam melaksanakan tugas penyeleksian bakal calon anggota Bawaslu Kepri selama 2-3 bulan harus lepas dari segala beban. Tim seleksi tidak boleh memiliki ‘frame’ atau target tertentu, yang mungkin dipesan seseorang atau kelompok tertentu dan mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menangani kasus tersebut.
“Kami berikan acungan jempol, apresiasi kepada kepolisian yang bekerja keras mengusut kasus ini. Kami juga berharap pihak kepolisian mampu mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya karena ini tidak hanya menyangkut peristiwa hukum, melainkan juga mempengaruhi pemilu,” katanya. (Red/Hms)

