Selanjutnya, kepada Ketua PTA Kepri, Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan mengenai keadaan lahan yang telah dihibahkan oleh Pemprov Kepri.
“Nanti kita buka dulu tata ruangnya, kita cek. Kita merencanakan kawasan perkantoran ini dengan skema cluster, sehingga sebaran perkantorannya bagus” ucap Ansar
Terakhir, Ansar mengatakan, dengan beroperasinya Pengadilan Tinggi Kepri dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri menjadikan langkah upaya hukum banding menjadi lebih mudah
Dimana selama ini masyarakat Kepri yang ingin menggunakan pelayanan hukum banding harus ke Pekanbaru terlebih dahulu.
Baca Juga: Menkopulhukam Mahfud Md Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Katanya
Menurut Ansar, dari gambaran perkara dalam penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Riau maka peresmian PT dan PTA Kepri merupakan langkah solutif
Sebagai bentuk dari akses terhadap keadilan dan merupakan perwujudan hak mendapatkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di Provinsi Kepulauan Riau.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya