Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Ia menjelaskan, GTRA menjadi wadah sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyatukan langkah pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
“Melalui reforma agraria kita mengupayakan penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah guna menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjamin keberlanjutan serta mencegah peralihan hak dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” ujar Ansar.
Selain pemaparan materi, rakor juga membahas mekanisme redistribusi tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL), penguatan sinergi antara GTRA daerah dengan Badan Bank Tanah, serta penyusunan dan penandatanganan berita acara sebagai tindak lanjut pelaksanaan program reforma agraria.

