DPRD dan PJ Walikota Tanjungpinang Sepakati 11 Ranperda pada Propemperda 2018

Avatar of Administrator

- Redaktur

Senin, 12 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11 Perda disahkan bersama

11 Perda disahkan bersama

HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mendapatkan titik temu dalam membuat rencana peraturan daerah yang dituangkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2018, yang kemudian dapat dibuatkan Nota Kesepakatan antara DPRD Kota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang, 12 Maret 2018.

Selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang untuk dilaksanakan pihak-pihak yang berwenang. Adapun daftar prioritas rancangan peraturan daerah dilingkungan DPRD yang telah disepakati di Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2018, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Lokal Penyelenggaraan Haji Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah disepakati terdiri dari 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2019; yakni :

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tahun 2017; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Tanjungpinang Tahun 2018.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Dengan demikian, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2018 terdiri dari 11 (sebelas) daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang meliputi 2 (dua) Rancangan Peraturan daerah berasal dari prakarsa DPRD dan 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Namun, tidak menutup kemungkinan, Pemerintah Kota ataupun DPRD dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah diluar dari Program Pembentukan Peraturan Daerah yang akan kita sepakati hari ini, karena Peraturan Perundang-undangan tidak menutup peluang itu, sepanjang memenuhi prosedur yang dipersyaratkan.

Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan dan Persetujuan Bersama antara Pimpinan dan Walikota Tanjungpinang tentang Penetapan Propemperda Tahun 2018 dalam hal ini Pj. Walikota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, MM dengan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno.

Selanjutnya sidang paripurna dilanjutkan dengan pidato Walikota Tanjungpinang yang disampaikan oleh Pj. Walikota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, MM, “bahwa Propemperda yang diusulkan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi masyarakat Kota Tanjungpinang, sehingga kepastian hukum melalui regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah merupakan element/ instrument yang sangat penting karena dengan adanya Peraturan yang bersifat mengikat merupakan cerminan keseriusan pemerintah untuk membina, mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan yang dibuat demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat,”ucap Raja Ariza. (Red/Hms)

Berita Terkait

Kejati Kepri Ajak Pelajar MTsN 1 Batam Jauhi Narkoba, Lawan Bullying, dan Bijak Bermedsos
Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025: Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya
Komjak RI Kunjungi Kejati Kepri, Dorong Transparansi dan Profesionalisme
Kejati Kepri Ajak Siswa MAN 1 Batam Jauhi Narkoba, Lawan Bullying, dan Cerdas Bermedsos
Kemenag Kepri Gelar Bimtek Dakwah Khusus, Dorong Penceramah Aktif di Media Sosial
Ditresnarkoba Polda Kepri Bagikan 116 Paket Sembako kepada Keluarga Tahanan
Supervisi ke Natuna, Wakajati Kepri Tekankan Integritas dan Restorative Justice
Sosialisasi TPPO, Kejati Kepri Libatkan Tokoh dan Aparatur Batam

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Kejati Kepri Ajak Pelajar MTsN 1 Batam Jauhi Narkoba, Lawan Bullying, dan Bijak Bermedsos

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025: Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya

Senin, 29 September 2025 - 18:10 WIB

Komjak RI Kunjungi Kejati Kepri, Dorong Transparansi dan Profesionalisme

Jumat, 26 September 2025 - 00:08 WIB

Kejati Kepri Ajak Siswa MAN 1 Batam Jauhi Narkoba, Lawan Bullying, dan Cerdas Bermedsos

Kamis, 25 September 2025 - 11:03 WIB

Kemenag Kepri Gelar Bimtek Dakwah Khusus, Dorong Penceramah Aktif di Media Sosial

Berita Terbaru

Aspers Kogabwilhan I ketika Pimpin Gladi Kotor persiapan HUT TNI di Tanjungpinang, Kamis (2/10/2025) foto: istimewa

Tanjungpinang

Kogabwilhan I Gelar Gladi Kotor HUT ke-80 TNI di Tanjungpinang

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:35 WIB