HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam.

Enam fraksi DPRD Batam menyetujui adanya ranperda tersebut agar menjadi peraturan daerah (perda) sementara dua fraksi meminta perlu adanya kajian lebih lanjut sebelum dilajutkan menjadi perda.

Pjs Wali Kota Batam Andi Agung mengatakan, ranperda ini mengacu pada pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan angkutan umum bagi masyarakat di wilayah kabupaten/kota.

Pemerintah kota Batam akan mempertimbangkan adanya angkutan umum di Kota Batam.

“Kita sudah dengar tadi pandangan dari masing-masing fraksi nanti akan kami pertimbangkan,” kata dia di DPRD Batam Senin 4 November 2024.

Menurut Andi, angkutan umum massal perlu ada di Batam. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan di jalan. “Sebab kalau jalan selebar apapun kalau tidak ditata tetap saja macet,” kata dia.

Beberapa poin penting yang diatur dalam ranperda tersebut meliputi, penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung angkutan umum, pelaksanaan penyelenggaraan perizinan angkutan umum, penyediaan kendaraan bermotor umum, pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal angkutan orang, penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa angkutan umum dan pengembangan sumber daya manusia di bidang angkutan umum.

Ranperda ini merupakan salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Selanjutnya, usulan ranperda akan dibahas lebih lanjut di DPRD Kota Batam untuk memperoleh persetujuan dan diterapkan dalam waktu dekat.

“Yang penting nanti kita sahkan dulu perdanya,” kata dia.

Sementara perwakilan fraksi, Hanura, PSI dan PKN Sony Cristanto mengatakan, ranperda angkutan massal perlu dikaji lebih lanjut seperti kajian teknis soal kemacetan di jam-jam sibuk, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan lainya.

“Kami minta Pemerintah Kota Batam serius dalam menjadi ini termasuk transportasi untuk lansia,” kata dia.

Menurut Sony, jika kajian teknis tidak dibahas secara detail akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Ini perlu perhatian serius agar pengadaan angkutan umum massal dapat berguna untuk masyarakat,” kata dia.

Juru Bicara Partai PKB, Umi Kalsum meminta agar ranperda angkutan masal perlu dikaji secara mendalam. Ia mengatakan Pemerintah Kota Batam wajib menjamin angkutan kota untuk umum baik orang maupun barang dalam wilayah kabupaten kota.

Pemerintah juga bertanggung jawab terhadap penyediaan sarana dan prasarana, menyediakan kendaraan bermotor umum, penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa angkutan umum. Sistem penyelenggaraan angkutan massal sarana transportasi.

“Perbanyak trayek sehingga bisa dinikmati, harga tiket yang murah dan terjangkau. Bisa diakses secara online, tempat dan fasilitas yang nyaman. Menata ulang trayek dan peremajaan armada,” jelas dia.

Sementara enam fraksi lainnya menyetujui ranperda angkutan massal untuk disahkan menjadi perda. (FK)