Menurut Sony, jika kajian teknis tidak dibahas secara detail akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Ini perlu perhatian serius agar pengadaan angkutan umum massal dapat berguna untuk masyarakat,” kata dia.
Juru Bicara Partai PKB, Umi Kalsum meminta agar ranperda angkutan masal perlu dikaji secara mendalam. Ia mengatakan Pemerintah Kota Batam wajib menjamin angkutan kota untuk umum baik orang maupun barang dalam wilayah kabupaten kota.
Pemerintah juga bertanggung jawab terhadap penyediaan sarana dan prasarana, menyediakan kendaraan bermotor umum, penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa angkutan umum. Sistem penyelenggaraan angkutan massal sarana transportasi.
“Perbanyak trayek sehingga bisa dinikmati, harga tiket yang murah dan terjangkau. Bisa diakses secara online, tempat dan fasilitas yang nyaman. Menata ulang trayek dan peremajaan armada,” jelas dia.
Sementara enam fraksi lainnya menyetujui ranperda angkutan massal untuk disahkan menjadi perda. (FK)
Tinggalkan Balasan