HARIANMEMOKEPRI.COM — Bidang Tata Usaha dan Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan In House Training (IHT) secara virtual di ruang rapat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (21/2023).
Materi yang dibahas dalam In House Training (IHT) tersebut yakni “Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan”
Kegiatan In House Training (IHT) dengan materi yang disampaikan oleh Dr. H. Yosran (Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara) dan Feri Wibisono (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara).
Dalam rangka meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan pemahaman terkait permasalahan sengketa Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan maupun permasalahan sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dimana perlunya peran serta Jaksa Pengacara Negara untuk menguasai pedoman beracara dalam penyelesaian perkara pada proses pelaksanaan pemilihan umum
Berdasarkan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili Sengketa Tata Usaha Negara pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi pemilihan.
Adapun yang menjadi point penting yang disampaikan oleh para Narasumber terhadap permasalahan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilu sebagai berikut beberapa anggota penyelenggara pemilu memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan partai tertentu,
Sengketa penggantian anggota penyelenggara serta penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penyelenggara pemilu, Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan barang/jasa kelemahan kualifikasi
Dalam pengambilan putusan TUN dan pemahaman diskresi, kelemahan teknis legal drafting, pelanggaran kampanye politik uang dari calon peserta, ketidakpuasan calon yang kalah.
Bahwa terhadap identifikasi dalam permasalahan yang akan timbul dari penyelenggaraan Pemilu diharapkan penegakkan hukum pada proses pelaksanaan Pemilu baik yang berkenaan dengan sengketa TUN Pilkada.
Pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu, agar para Jaksa Pengacara Negara mempersiapkan kualifikasi apabila ada Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pemberian bantuan hukum secara Litigasi dalam lingkup peradilan.
Baca Juga: Museum Angkut Batu Malang yang Penuh Informatif Cek Info Tiket dan Lokasinya
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, juga menambahkan agar JPN mensosialisasikan pendampingan hukum keperdataan dalam pengelolaan anggaran dan bantuan hukum yakni Dalam Pengelolaan Dana Bantuan,
Melakukan Pungutan Tidak Sah serta Pengelolaan Anggaran sebagai langkah preventif dalam pengelolaan anggaran dan dana bantuan tersebut terhadap steakholder terkait.***

