“PT JPK merupakan pemilik lahan dan developer, sementara PT MRS hanya kontraktor. PT MRS menjual properti tanpa melibatkan PT JPK. Lahan itu atas nama PT JPK, tapi kenapa direktur dan pimpinan PT JPK ditersangkakan? Itulah inti persoalannya,” kata Dr. Boy Kanu sapaan akrabnya.

PT JPK tidak tahu-menahu soal perjanjian jual-beli antara PT MRS dan pembeli ruko.

“Yang menerima uang adalah PT MRS. Mereka juga yang membuat perikatan jual-beli tanpa melibatkan PT JPK. Tidak mungkin PT JPK, sebagai developer besar sejak 1970-an, melakukan penipuan hanya untuk 3 unit ruko,” tambahnya.

Menurut Dr. Boy, perkara ini lebih kepada miskomunikasi saja.

Setelah melalui proses di Mabes Polri, perkara tersebut dinyatakan sebagai kasus perdata, bukan pidana. Dengan keputusan SP3, PT JPK dapat memulihkan nama baik perusahaan.

Dr. Boy Kanu juga mengungkap bahwa PT JPK telah berkontribusi besar terhadap pembangunan di Kota Batam, yaitu antara lain:

1.Jodoh Center Point
2. Mitra Raya 2
3. Nagoya Hill Mall
4. Center Point Housing
5. Nagoya Garden Phase I
6. Nagoya Garden Phase II
7. Happy Garden Housing
8. Windsor Central
9. Windsor Villa
10. ⁠Windsor Phase I & II
11. Windsor Phase III
12. Windsor Phase IIIA
13. Windsor Park
14. Windsor Square
15. Nagoya Square
16. The Opera
17. The Opera II (Coming Soon)
18. The Opera III (Coming Soon)