HARIANMEMOKEPRI.COM —  Diinisiasi kepolisian, upaya hukum Restoratif Justice (RJ) jadi jalan keputusan untuk berdamai atas kasus dugaan penipuan jual beli ruko yang melibatkan Lahan PT Jaya Putra Kundur (JPK) dan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS) sebagai kontraktor.

Secara resmi, kasus dugaan penipuan dengan pelapor (Surlima) dan PT. MRS sebagai Penjual dan Pembeli Kedua belah pihak, Surlima dan PT MRS, sepakat untuk berdamai.

Sehingga, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan nomor S.Tap/01./C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus Polda Kepri, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024 lalu.

Dalam rilis pers yang diterima media ini dijelaskan bahwa PT. MRS dan PT. JPK juga melakukan perdamaian yang diresmikan melalui Surat Kesepakatan Perdamaian yang dibuat di kantor Notaris Wahyu Hidayat pada 6 Maret 2024.

Kesepakatan ini merujuk pada Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 29 tanggal 18 Mei 2016 yang disahkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Tuti Rachmawati Lalo.