“Jika beredar di masyarakat, jumlah narkoba ini bisa merusak lebih dari 48 ribu jiwa. Karena itu, kami tidak memberi ruang bagi pengedar untuk beroperasi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula perwakilan dari BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai, Balai POM, serta organisasi anti narkoba GRANAT.
Para tersangka dijerat dengan pasal berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Polda Kepri mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu, dan selalu kami tindak lanjuti,” tegas Kabidhumas.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Polda Kepri
Halaman : 1 2