Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba, Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (1/10/2025) foto: Polda Kepri

Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (1/10/2025) foto: Polda Kepri

“Jika beredar di masyarakat, jumlah narkoba ini bisa merusak lebih dari 48 ribu jiwa. Karena itu, kami tidak memberi ruang bagi pengedar untuk beroperasi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula perwakilan dari BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai, Balai POM, serta organisasi anti narkoba GRANAT.

Para tersangka dijerat dengan pasal berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Polda Kepri mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu, dan selalu kami tindak lanjuti,” tegas Kabidhumas.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Polda Kepri

Berita Terkait

Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi Beberapa Jam Setelah Aksi
Putusan PHI Tanjungpinang: Upah Lembur Tidak Boleh Diabaikan
Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Jalur Restoratif, Kejati Kepri Terbitkan SKP2
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Pencuri Barang Rumah Tangga
Beraksi dengan Modus Ritual Doa, Sindikat Hipnotis Digulung Polisi
Korban Kecelakaan di Tanjungpinang Meninggal, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
Cekcok di Jalan Herman Asril, Seorang Pria 37 Tahun Alami Penganiayaan
Kejati Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kuota Rokok di BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp183 Miliar
“Jika beredar di masyarakat, jumlah narkoba ini bisa merusak lebih dari 48 ribu jiwa. Karena itu, kami tidak memberi ruang bagi pengedar untuk beroperasi,” katanya.

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:51 WIB

Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba, Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:31 WIB

Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi Beberapa Jam Setelah Aksi

Selasa, 30 September 2025 - 21:24 WIB

Putusan PHI Tanjungpinang: Upah Lembur Tidak Boleh Diabaikan

Senin, 29 September 2025 - 12:30 WIB

Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Jalur Restoratif, Kejati Kepri Terbitkan SKP2

Sabtu, 27 September 2025 - 14:20 WIB

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Pencuri Barang Rumah Tangga

Berita Terbaru

Kunjungan BNNK Tanjungpinang di Rutan Tanjungpinang, Rabu (1/10/2025) foto: istimewa

Tanjungpinang

BNN Dorong Rutan Tanjungpinang Jadi Zona Bebas Narkoba

Rabu, 1 Okt 2025 - 16:38 WIB