Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba, Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (1/10/2025) foto: Polda Kepri

Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (1/10/2025) foto: Polda Kepri

HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Juli hingga September 2025.

Pemusnahan dilakukan di halaman utama Polda Kepri, Rabu (1/10/2025), disaksikan unsur pimpinan kepolisian dan instansi terkait.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa sepanjang tiga bulan terakhir aparat berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan total 28 tersangka yang diamankan.

“Barang bukti yang kita musnahkan terdiri dari sabu, serbuk ekstasi, dan ribuan butir pil ekstasi. Keberhasilan ini membuktikan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di Kepri,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 9.110 gram, serbuk ekstasi 530 gram, dan 1.246 butir ekstasi.

Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium forensik.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan aparat.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Polda Kepri

Berita Terkait

Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi Beberapa Jam Setelah Aksi
Putusan PHI Tanjungpinang: Upah Lembur Tidak Boleh Diabaikan
Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Jalur Restoratif, Kejati Kepri Terbitkan SKP2
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Pencuri Barang Rumah Tangga
Beraksi dengan Modus Ritual Doa, Sindikat Hipnotis Digulung Polisi
Korban Kecelakaan di Tanjungpinang Meninggal, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
Cekcok di Jalan Herman Asril, Seorang Pria 37 Tahun Alami Penganiayaan
Kejati Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kuota Rokok di BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp183 Miliar
“Jika beredar di masyarakat, jumlah narkoba ini bisa merusak lebih dari 48 ribu jiwa. Karena itu, kami tidak memberi ruang bagi pengedar untuk beroperasi,” katanya.

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:51 WIB

Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba, Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:31 WIB

Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi Beberapa Jam Setelah Aksi

Selasa, 30 September 2025 - 21:24 WIB

Putusan PHI Tanjungpinang: Upah Lembur Tidak Boleh Diabaikan

Senin, 29 September 2025 - 12:30 WIB

Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Jalur Restoratif, Kejati Kepri Terbitkan SKP2

Sabtu, 27 September 2025 - 14:20 WIB

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Pencuri Barang Rumah Tangga

Berita Terbaru

Kunjungan BNNK Tanjungpinang di Rutan Tanjungpinang, Rabu (1/10/2025) foto: istimewa

Tanjungpinang

BNN Dorong Rutan Tanjungpinang Jadi Zona Bebas Narkoba

Rabu, 1 Okt 2025 - 16:38 WIB

Sejumlah pedagang tradisional maupun modern mengikuti pelatihan Manajemen Pasar, Rabu (1/10/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Disdagin Tanjungpinang Bekali Pedagang Pasar dengan Ilmu Manajemen

Rabu, 1 Okt 2025 - 16:25 WIB