HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Juli hingga September 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman utama Polda Kepri, Rabu (1/10/2025), disaksikan unsur pimpinan kepolisian dan instansi terkait.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa sepanjang tiga bulan terakhir aparat berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan total 28 tersangka yang diamankan.
“Barang bukti yang kita musnahkan terdiri dari sabu, serbuk ekstasi, dan ribuan butir pil ekstasi. Keberhasilan ini membuktikan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di Kepri,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 9.110 gram, serbuk ekstasi 530 gram, dan 1.246 butir ekstasi.
Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium forensik.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan aparat.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Polda Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya