“Dalam kasus ini, pelaku mengambil uang sebesar Rp3 juta dari kios milik korban berinisial J di Jalan Kuantan. Dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya berinisial DS, warga Jalan Ir Sutami,” jelas Hamam.
Penangkapan terhadap DS dilakukan pada Selasa, 12 April 2025, di wilayah Tanjungpinang Timur.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dan beberapa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Sementara itu, Hamam juga mengonfirmasi penanganan kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial Mr yang terjadi di kawasan Bukit Bestari.
Dari hasil penyelidikan, pengeroyokan tersebut melibatkan enam pelajar lainnya dan dipicu oleh kesalahpahaman saat bermain futsal.
“Dari pemeriksaan, ternyata hanya salah paham. Akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Semua pihak sepakat menempuh jalur damai,” ujarnya.
Meski laporan tetap diterima, proses hukum tidak dilanjutkan karena adanya penyelesaian damai dari kedua belah pihak.
Menutup pernyataannya, Kapolresta Tanjungpinang mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tersebar di media sosial tanpa klarifikasi yang jelas.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya