Strategi penanganan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non prosedural dan TPPO dengan melaksanakan perlindungan kepada PMI dan keluarganya,

Melaksanakan dan menyelenggarakan penempatan PMI ke negara tujuan penempatan, melakukan penyebarluasan informasi peluang kerja ke luar negeri, melakukan koordinasi dan sinergi kepada seluruh stakeholders terkait perlindungan PMI.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, juga menjelaskan kegiatan ini mendapatkan antusias tinggi dari para audiens dengan melayangkan pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh para narasumber sehingga mereka dapat lebih memahami isi dari materi tersebut.

Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum oleh Tim Puspenkum Kejaksaan Agung di Provinsi Kepulauan Riau ini khususnya Kota Batam, dikarenakan Batam berbatasan dengan Negara tetangga Singapura, Malaysia, Thailand, dan Kamboja

“Banyaknya warga negara kita yang bekerja diluar negeri, hingga saat ini proses pengawasan terhadap potensi dan jaringan aktif pelaku perdagangan orang di Kota Batam belum ada operasi agresif secara masif dan terstruktur untuk memerangi perdangangan orang,” kata Denny.