Tim Penerangan Hukum Berikan Pemahaman Terkait TPPO

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerangan Hukum terkait masalah TPPO, Selasa (7/5/2024)

Penerangan Hukum terkait masalah TPPO, Selasa (7/5/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan peran serta Kejaksaan RI dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Tim Penerangan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dipimpin oleh Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, melaksanakan Penerangan Hukum dan kegiatan pembuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga :  BP2MI Gaungkan Perang Semesta Dalam Melawan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Adapun tema yang diusung dalam kegiatan tersebut Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparan dari Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, menyampaikan beberapa point penting seperti TPPO merupakan kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga :  Cabul!!..Pasien Sakit Lambung, Mbah Dukun Malah Ngelus di Paha. Emang Nyambung Lambung Sama Paha Mbah??..

Modus dari TPPO seperti menjadikan ART, Duta Seni/Budaya/Besasiswa, perkawinan pesanan, penipuan melalui program magang kerja ke luar Negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, umroh, tenaga kerja ke luar Negeri.

Berita Terkait

WNA China Masuk Indonesia Secara Ilegal, Ditahan Imigrasi Tanjungpinang
Kecelakaan Lalu Lintas Sei Carang, Kapolresta Tanjungpinang : Faktor Kelalaian Pengendara
Kecelakaan Lalu Lintas di Sei Carang: Dua Meninggal, 3 Luka-Luka
Dua Unit Truk Sampah Ringsek di Punggur, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar
Pencuri Rumah Kosong di Bengkong Ditembak Polisi Saat Ditangkap
Rumah Kosong di Batam Dibobol Maling, Pemilik Rugi Rp64 Juta
953,19 Gram Sabu Tak Bertuan Dimusnahkan, Polisi Masih Selidiki Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:35 WIB

WNA China Masuk Indonesia Secara Ilegal, Ditahan Imigrasi Tanjungpinang

Senin, 10 Februari 2025 - 14:50 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas Sei Carang, Kapolresta Tanjungpinang : Faktor Kelalaian Pengendara

Senin, 10 Februari 2025 - 12:23 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Sei Carang: Dua Meninggal, 3 Luka-Luka

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:59 WIB

Dua Unit Truk Sampah Ringsek di Punggur, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:07 WIB

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar

Berita Terbaru