HARIANMEMOKEPRI.COM — Untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan peran serta Kejaksaan RI dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Tim Penerangan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dipimpin oleh Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, melaksanakan Penerangan Hukum dan kegiatan pembuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (7/5/2024).

Adapun tema yang diusung dalam kegiatan tersebut Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Ketenagakerjaan.

Dalam paparan dari Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, menyampaikan beberapa point penting seperti TPPO merupakan kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Modus dari TPPO seperti menjadikan ART, Duta Seni/Budaya/Besasiswa, perkawinan pesanan, penipuan melalui program magang kerja ke luar Negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, umroh, tenaga kerja ke luar Negeri.

Beberapa faktor terjadinya perdagangan orang antara lain dikarenakan budaya objektivitas seksual perempuan, nilai keperawanan, komoditas, tuntutan aktualisasi perempuan, kemiskinan,

Pendidikan dan keterampilan rendah, nikah usia muda, tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan, sikap permisif terhadap pelacuran, urban life style, pembangunan belum menyentuh daerah terpencil, terbatasnya lapangan pekerjaan.