Beberapa faktor terjadinya perdagangan orang antara lain dikarenakan budaya objektivitas seksual perempuan, nilai keperawanan, komoditas, tuntutan aktualisasi perempuan, kemiskinan,

Pendidikan dan keterampilan rendah, nikah usia muda, tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan, sikap permisif terhadap pelacuran, urban life style, pembangunan belum menyentuh daerah terpencil, terbatasnya lapangan pekerjaan.

“Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, JPU dapat menghitung kerugian materiil yang diderita korban dengan merinci kerugian,”

“Berdasarkan ketentuan yaitu kehilangan kekayaan atau penghasilan, Penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau kerugian lain yang di derita korban sebagai akibat perdagangan orang,” jelas Martha.

Pada kesempatan yang sama Kepala Balai BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, memaparkan terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kepulauan Riau, ada beberapa point yang dipaparkan narasumber terkait Isu Strategis Perlindungan PMI di Kepri