“Secara Geografis merupakan wilayah entry dan exit Points dari dan menuju
Malaysia dan Singapura melalui jalur laut, PMI memanfaatkan Kepri sebagai embarkasi dan debarkasi untuk bekerja ke luar Negeri baik secara procedural maupun non procedural,” ujarnya.

Adanya kearifan lokal yang bekerja, lanjut Imam, secara turun temurun dengan sistem Passing dikarenakan memiliki faktor kedekatan dan serumpun dengan Malaysia, PMI penyumbang devisa negara terbesar ke 2 setelah migas yaitu 159,6 T,
BP2MI tidak terlibat dan mempunyai program magang penempatan magang mahasiswa ke luar negeri.

Resiko Kerawanan terkait Isu Perlindungan PMI di Kepri, rawan penempatan ilegal baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, menjadi wilayah transit bagi PMI/CPMI yang berasal dari wilayah di luar Kepri,

“Munculnya sindikasi penempatan ilegal PMI ataupun sindikasi TPPO, praktek percaloan penempatan non prosedural terjadi mulai dari hulu/daerah asa, daerah transit di Kepri, maupun di hilir di negara penempatan,” jelas Imam.