Di sisi lain, Penasehat Hukum PT Expasindo Raya, Lucky Omega Hasan, menyebutkan bahwa luas lahan yang ditunjuk tersangka Budiman memang benar merupakan lahan milik PT Expasindo Raya.

“Kami hadir di sini untuk memastikan titik dari rekonstruksi dan memang benar rekonstruksi yang dilakukan merupakan lahan milik PT Expasindo Raya, yang mana terjadi dugaan pemalsuan dokumen,” terangnya.

Lucky mengatakan bahwa dengan dilakukan rekonstruksi ini, pihak kepolisian memastikan secara langsung lokasi lahan yang dipalsukan oleh ketiga tersangka.

“Dari titik lokasi, kepolisian memastikan dan telah dibenarkan juga oleh para tersangka,” tutupnya.