HARIANMEMOKEPRI.COM — Penyidik Polres Bintan melakukan penghitungan titik luas lahan milik PT Expasindo Raya pada Senin (1/7/2024).

Penghitungan lahan dilakukan karena diduga telah terjadi pemalsuan oleh ketiga tersangka, yakni Hasan (eks Pj Walikota Tanjungpinang), Ridwan, dan Budiman.

Ketiga tersangka tampak hadir dalam reka ulang penghitungan tersebut. Mereka menggunakan pakaian oranye bertuliskan “tahanan Polres Bintan” dengan tangan diborgol.

Kegiatan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan (P19) oleh tim peneliti Kejari Bintan.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Kejari Bintan.

“Hari ini kita melakukan pengukuran luas lahan di beberapa titik untuk melengkapi kekurangan berkas yang dikembalikan Kejari Bintan,” jelas AKP Marganda kepada wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, terlihat hadir pihak BPN, Kelurahan, PT Expasindo Raya, serta ketiga tersangka.

Di sisi lain, Penasehat Hukum PT Expasindo Raya, Lucky Omega Hasan, menyebutkan bahwa luas lahan yang ditunjuk tersangka Budiman memang benar merupakan lahan milik PT Expasindo Raya.

“Kami hadir di sini untuk memastikan titik dari rekonstruksi dan memang benar rekonstruksi yang dilakukan merupakan lahan milik PT Expasindo Raya, yang mana terjadi dugaan pemalsuan dokumen,” terangnya.

Lucky mengatakan bahwa dengan dilakukan rekonstruksi ini, pihak kepolisian memastikan secara langsung lokasi lahan yang dipalsukan oleh ketiga tersangka.

“Dari titik lokasi, kepolisian memastikan dan telah dibenarkan juga oleh para tersangka,” tutupnya.