Tak terima dengan pengeroyokan yang dialaminya, korban kemudian melapor ke polisi. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan.
“Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana pengeroyokan pada hari Jumat, 5 Juli 2024 di Jl. Pertiwi, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam,” kata Debby.
Adapun modus para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban adalah karena mereka tidak menerima bahwa uang yang sudah diberikan kepada salah satu pelaku lainnya diambil kembali oleh korban.
“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan