HARIANMEMOKEPRI.COM — Empat orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial GB di Kabupaten Karimun telah diamankan polisi pada Minggu (30/6/2024) lalu.

Keempat pelaku, berinisial GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20), melakukan aksinya sekitar pukul 06.00 WIB di salah satu hotel di Jalan A Yani Tanjungbalai Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, melalui Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa korban bersama temannya berinisial A memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan bayaran Rp250 ribu.

Setelah dipesan, wanita tersebut tiba di kamar sesuai pesanan dan langsung meminta uang bayaran sebesar Rp250 ribu. Usai menerima uang dari korban, wanita itu hendak pulang, namun korban meminta kembali uang yang telah diberikan karena belum dilayani.

“Terjadilah pertikaian sampai di luar hotel, di mana tiba-tiba korban diserang oleh tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan yang tidak dikenal. Mereka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang, dan lutut korban,” ungkap Kasat Reskrim Karimun pada Selasa (9/7/2024).

Tak terima dengan pengeroyokan yang dialaminya, korban kemudian melapor ke polisi. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan.

“Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana pengeroyokan pada hari Jumat, 5 Juli 2024 di Jl. Pertiwi, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam,” kata Debby.

Adapun modus para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban adalah karena mereka tidak menerima bahwa uang yang sudah diberikan kepada salah satu pelaku lainnya diambil kembali oleh korban.

“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” pungkasnya.