Satu karung berisi 20 spare part kapal

Empat unit handphone

Peralatan seperti tang, pisau, obeng, gala pengait, dan kunci inggris

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku mengungkap bahwa aksi pencurian ini telah dilakukan sejak tahun 2017.

Dalam sekali beraksi, mereka bisa memperoleh hasil penjualan barang curian senilai Rp40 juta hingga Rp100 juta, bahkan nilai sebenarnya bisa dua kali lipat.

Tiga pelaku tambahan berhasil diamankan dalam pengembangan kasus, yakni P, FRM, dan A alias SA yang berperan sebagai penampung dan pengirim barang curian ke Jakarta melalui Batam.

Penggeledahan di rumah dan gudang para pelaku menemukan barang bukti tambahan berupa:

Lima dus spare part kapal siap kirim

Tiga unit handphone

Empat paket narkotika

Senjata rakitan air gun

Dua unit headgun

Gerinda listrik, travolta, dan peralatan teknik lainnya

Total pelaku yang ditangkap berjumlah sepuluh orang, sementara dua orang lainnya, berinisial J dan O, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Dirpolairud Polda Kepri.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan perairan dan menindak tegas setiap tindakan kejahatan laut yang dapat mengganggu stabilitas pelayaran nasional maupun internasional.