Sebanyak delapan orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial S, I, R, RH, Z, SD, MI, dan LA. Mereka berperan sebagai tekong, eksekutor yang naik ke kapal, hingga pengatur tali.
Para pelaku diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Selat Nenek, Pulau Akar, Batam, Teluk Bakau, Sumatera Barat, Aceh, hingga Medan.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut antara lain:
Satu unit speed boat bermesin Yamaha 75PK
Satu karung berisi 20 spare part kapal
Empat unit handphone
Peralatan seperti tang, pisau, obeng, gala pengait, dan kunci inggris
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku mengungkap bahwa aksi pencurian ini telah dilakukan sejak tahun 2017.
Dalam sekali beraksi, mereka bisa memperoleh hasil penjualan barang curian senilai Rp40 juta hingga Rp100 juta, bahkan nilai sebenarnya bisa dua kali lipat.
Tiga pelaku tambahan berhasil diamankan dalam pengembangan kasus, yakni P, FRM, dan A alias SA yang berperan sebagai penampung dan pengirim barang curian ke Jakarta melalui Batam.

