“Pelaku dapat kita tangkap tanpa perlawanan, dan mendapat informasi bahwa memang pelaku masih ada hubungan keluarga, mungkin sudah lama dilihat atau diamatinya. Disangkakan pelaku di jerat pasal 363 junto ayat 48 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Tersangka D merupakan residivis, ini yang ketiga melakukan pencurian sebelumnya terjerat dalam kasus curanmor. Setelah membuat laporan tersebut pihak dari jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendatangkan lokasi
Kemudian Jatanras bekerja sama serta meminta keterangan dari korban ternyata sudah dikenal atau dicurigai dengan intensitas yang di beri petugas melakukan pengejaran kurun waktu kurang lebih dari 24 jam tersangka dapat diamankan.
Baca Juga: Kisah Kemuliaan Hati Hasan Bin Ali Cucu Rasulullah SAW yang Cinta Damai Berikut Kisah Selengkapnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya