HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang residivis dengan kasus pencurian alat berat kembali masuk jeruji besi Polresta Tanjungpinang. Pasalnya pelaku D (19) berhasil diringkus dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Rabu (29/2023).
Pelaku D (19) melakukan aksinya pada tanggal 27 Maret 2023 di Jalan Ahmad Yani dengan hasil pencurian mencapai Rp50 juta. Tersangka D melakukan kasus pencurian alat berat dan besi bekas milik LPK di jalan Ahmad Yani.
Korban yang juga pemilik tersebut adalah paman pelaku. Kronologis pelaku berinisial D (19) sudah dewasa mengambil kunci yang disimpan oleh penjaga LPK.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu di dampingi Kasatreskrim Onny Candra dan Kasi Humas Giovani C menjelaskan si pelaku sudah mengamati situasi dan malam hari dia mengambil kunci tersebut
Setelah itu dia mengambil barang satu mesin bata pres kemudian satu power 36 hidrolik dan 1 genset yang 10 kpa sedangkan barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan saat ini pick up Kijang yang disewanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya