Dan akan dimusnakan dengan cara ditenggelamkan ke air sebanyak 152 unit dan nilai 2,5 juta dan miras sebanyak 135 botol dengan nilai 5.660 juta terdiri dari arak, tuak dan minuman bir botol berbagai merek.
“Isi miras dituangkan kedalam drum sementara petasan dimasukkan ke dalam air dan akan di buang ditempat pembuangan akhir di jalan ganet kilometer 12 Tanjungpinang,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.***