“Untuk tersangka AZ, ditangkap di Bintan Timur pada tanggal 26 Maret 2024, dengan sepuluh paket kecil dengan berat 2,91 gram, diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening,” ujarnya.
Keempat tersangka tersebut sekarang berada di Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka MS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Syofian Rida selaku Kasatresnarkoba juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkotika, serta membantu Polres Bintan dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi.
“Kami tetap berkomitmen dalam memberantas narkotika dalam bentuk apapun di Kabupaten Bintan ini, dan akan menciptakan Kabupaten Bintan bebas dari narkotika,” pungkasnya
Tinggalkan Balasan