Pasal yang disangkakan kepada pelaku D yakni Pasal 112 (2) dan 114 (2) tentang Narkotika dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 dan atau pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
21 Juni 2024 19:40
Satresnarkoba Dan Lapas Narkotika Gagalkan Penyeludupan Sabu
AKBP Riky Iswoyo menjelaskan berdasarkan hasil CCTV, Satresnarkoba Polres Bintan bersama Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap pria yang mengantarkan paket Narkotika.
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Kepergok Warga, Terduga Pelaku Pencurian di Rimba Jaya Diamankan
Hukum dan Kriminal
-
Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
Hukum dan Kriminal
-
26 Kasus Narkotika Diungkap, Polda Kepri Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 5,6 Kg Ganja
Hukum dan Kriminal
-
Mangkir Dua Kali, Terduga Pencuri 49 Ton Besi PT BAI Dijemput di Batam
Hukum dan Kriminal
-
Sofyan Ridha: THM Boleh Beroperasi, Tapi Jangan Jadi Sarang Narkoba
Hukum dan Kriminal
-
Pengiriman PMI Nonprosedural ke Malaysia Digagalkan, Lima Tersangka Ditahan
Hukum dan Kriminal
-
Jejak Kasus Orang Hilang Berujung Pembunuhan, Suami Siri Ditangkap
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Kepergok Warga, Terduga Pelaku Pencurian di Rimba Jaya Diamankan
Hukum dan Kriminal
-
Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
Hukum dan Kriminal
-
26 Kasus Narkotika Diungkap, Polda Kepri Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 5,6 Kg Ganja
Hukum dan Kriminal
-
Mangkir Dua Kali, Terduga Pencuri 49 Ton Besi PT BAI Dijemput di Batam
Hukum dan Kriminal
-
