Pasal yang disangkakan kepada pelaku D yakni Pasal 112 (2)  dan 114 (2) tentang Narkotika dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3  dan atau pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun  dan paling lama 20 tahun.